Dikawal 8 Kuasa Hukum

Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK 

BPN laporkan gugatan kecurangan pemilu ke MK.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) malam. Dalam gugatan ini, Prabowo-Sandi didampingi delapan kuasa hukum. Pengajuan gugatan ini dipimpin ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto. Selain itu hadir pula koordinator Hashim Djojohadikusumo dan Jubir BPN Andre Rosiade serta sejumlah anggota kuasa hukum.

"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu. Dilengkapi dengan daftar alat bukti. Dan mudah-mudahan kita akan melengkapi alat bukti," jelas Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. "Bersama kami Pak Hashim dan ada delapan lawyer," tambahnya Selain BW, tujuh anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yaitu Denny Indrayana, Zulfadli, Doler Almir, Iskandar Sonhaji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, dan Teuku Nasrullah. Selain delapan kuasa hukum, BW menyampaikan timnya akan diperkuat dengan sejumlah anak muda yang akan berperan sebagai asisten kuasa hukum. Pihaknya sengaja datang malam hari pukul 22.40 WIB sebelum jadwal permohonan sengketa ditutup pada pukul 00.00.

"Mudah-mudahan ini menjadi bagian penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang demokratis," ujarnya.Permohonan gugatan sengketa diterima Panitera MK, Muhidin. Muhidin menyampaikan, dalam proses pengajuan sengketa Pilkada, pemohon harus melengkapi dengan permohonan sebanyak 12 rangkap dan juga surat kuasa sebanyak 12 rangkap serta daftar alat bukti permohonan juga harus disiapkan 12 rangkap.

Setelah menerima dokumen permohonan sengketa, tahapan yang akan berlangsung di MK yaitu klarifikasi semua dokumen. Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dicatat dalam registrasi perkara konstitusi pada 11 Juni. "Setelah 11 Juni akan disidangkan pertama kali pada 14 Juni dan disebut pemeriksaan pendahuluan," jelasnya. Dalam sidang perdana, akan menjadi forum khusus untuk pemohon. Pada tanggal 17-21 Juni, akan dilakukan tahapan pemeriksaan persidangan dengan memeriksa substansi atau pokok perkara dengan menghadirkan pemohon maupun pihak termohon serta pihak lain. MK kemudian akan mengagendakan sidang putusan pada tanggal 28 Juni.

"Itulah proses penanganan perkara di MK," kata Muhidin. MK juga memberi kesempatan bagi tim kuasa hukum jika akan menambahkan alat bukti. Dalam pengajuan permohonan ini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membawa 51 alat bukti. Sebagai bukti diterimanya permohonan, MK akan menyampaikan dokumen akta pengajuan penerimaan permohonan kepada pemohon. Kemudian pada 11 Juni akan disusul dengan akta registrasi perkara konstitusi.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar